Trio Gegana Diganjar 4 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Alih Fungsi Hutan LindungSelasa, 13 Juli 2010 – 03:46 WIB
Sementara hal-hal yang diangap memberatkan, karena ketiga terdakwa selaku penyelenggara negara tidak peka dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Atas putusan pengadilan itu, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau menyatakan banding. Demikian juga dengan JPU KPK, yang menyampaikan sikap serupa. "Kami pikir-pikir dulu, Majelis," ujar Ketua Tim JPU, KMS ROni.(rnl/ara/jpnn)