Trio Gegana Diganjar 4 Tahun Penjara
Terbukti Terima Suap Alih Fungsi Hutan LindungSelasa, 13 Juli 2010 – 03:46 WIB
Sementara terkait suap dari Anggoro Widjojo, ketiga terdakwa menerima uang melalui Yusuf Erwin Faishal, guna meloloskan proyek SKRT. Dalam suap SKRT, Azwar menerima $ 5 ribu Sing (Dolar Singapura), Hilman Indra mendapat $ 140 ribu Sing, sedangkan Fachri menerima $ 30 ribu Sing.
Hakim anggota, Dudu Duswara, saat membacakan pertimbangan majelis menguraikan, dari pemeriksaan sejumlah saksi maupun fakta di persidangan terungkap bahwa tiga terdakwa telah menerima pemberian dari Dirut PT Chandratex Indo Artha, Chandra Antonio Tan, untuk memuluskan persetrujuan DPR atas alih fungsi hutan liudung Tanjung Api-api dan Air Telang di Sumatera Selatan. Ketiga terdakwa, lanjut Dudu, juga telah mengakui perbuatannya. "Terdapat kesesuaian antara kesaksian para saksi di persidangan dengan pengakluan tiga terdakwa," ucap Dudu.
Pengakuan itu menjadi pertimbangan majelis untuk meringankan hukuman atas Azwar, Hilman Indra maupun Fachri. Hal yang meringankan lainnya, karena ketiga terdakwa selalu bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan mengembalikan uang suap yang diterimanya.