Truk Bawa Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan, Sopir Kabur ke Arah Perkebunan
jpnn.com, KUDUS - Bea Cukai Kudus mengamankan truk yang mengangkut 164 ribu batang rokok ilegal di wilayah eks-Kresidenan Pati, di desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Senin (11/1).
Kepala Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan awalnya petugas mendapat informasi adanya pengangkutan rokok yang diduga ilegal.
Ia menegaskan, berdasar informasi yang diperoleh dari tim intelijen Bea Cukai, itu tim melakukan penyisiran di jalur-jalur alternatif yang diduga digunakan untuk pengiriman.
Gatot menambahkan sekitar pukul 18.50 tim menemukan titik lokasi kendaraan berjalan dari arah Kecamatan Mayong menuju kearah Kecamatan Welahan Jepara.
Tim pun mengejar kendaraan tersebut ke area perkampungan di desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara.
“Sempat ada kendala ketika melakukan pengejaraan atas kendaraan tersebut, tetapi kemudian kendaraan berhenti di perkampungan dan sopir melarikan diri menuju ke perkebunan warga,” ungkap Gatot.
Tim melakukan pemeriksaan awal terhadap kendaraan yang ditinggalkan dan kedapatan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) siap edar dilekati pita cukai diduga palsu.
Barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. Alhasil, terdapat puluhan kemasan bale yang berisi 164 ribu batang rokok jenis SKM merek Hima Black dilekati pita cukai diduga palsu.