Truk Dilarang Lewat Saat Iduladha
jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim) melarang truk melewati sejumlah jalan saat Iduladha mendatang.
Tidak semua jalur, hanya jalan nasional Surabaya-Ngawi saja yang berlaku larangan tersebut.
"Kemenhub telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang lalu lintas barang. Di Jatim sendiri ada pengaturan bahwa kendaraan tertentu dilarang beroperasi di waktu tertentu dan pada ruas jalan tertentu," ujar Kepala Dishub Jatim, Wahid Wahyudi.
Waktu tertentu yang dimaksud adalah batasan beroperasi pada Kamis (31/8) pukul 12.00 hingga Jumat (1/9) pulul 12.00.
Waktu pembatasan tersebut berlaku bagi kendaraan mengangkut bahan bangunan, angkutan barang yang mempunyai sumbu tiga atau lebih, dan truk tempelan, gandengan serta kontainer.
"Kecuali kendaraan tersebut mengangkut ternak untuk Iduladha, susu, bahan pokok, surat antaran pos dan barang ekspor-impor tetap boleh melintas," terang mantan Pj bupati Lamongan tersebut.
Dengan pembatasan tersebut, diharapkan kemacetan yang terjadi selama ini bisa terurai.
"Sehingga masyarakat benar-benar bisa menikmati libur panjang Iduladha," imbuhnya.