Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Truk Dilarang Lewat Saat Iduladha

Rabu, 30 Agustus 2017 – 13:40 WIB
Truk Dilarang Lewat Saat Iduladha - JPNN.COM
Truk. Ilustrasi. Foto dok JPG/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim) melarang truk melewati sejumlah jalan saat Iduladha mendatang.

Tidak semua jalur, hanya jalan nasional Surabaya-Ngawi saja yang berlaku larangan tersebut.

"Kemenhub telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengatur tentang lalu lintas barang. Di Jatim sendiri ada pengaturan bahwa kendaraan tertentu dilarang beroperasi di waktu tertentu dan pada ruas jalan tertentu," ujar Kepala Dishub Jatim, Wahid Wahyudi.

Waktu tertentu yang dimaksud adalah batasan beroperasi pada Kamis (31/8) pukul 12.00 hingga Jumat (1/9) pulul 12.00.

Waktu pembatasan tersebut berlaku bagi kendaraan mengangkut bahan bangunan, angkutan barang yang mempunyai sumbu tiga atau lebih, dan truk tempelan, gandengan serta kontainer.

"Kecuali kendaraan tersebut mengangkut ternak untuk Iduladha, susu, bahan pokok, surat antaran pos dan barang ekspor-impor tetap boleh melintas," terang mantan Pj bupati Lamongan tersebut.

Dengan pembatasan tersebut, diharapkan kemacetan yang terjadi selama ini bisa terurai.

"Sehingga masyarakat benar-benar bisa menikmati libur panjang Iduladha," imbuhnya.

Dinas Perhubungan Jawa Timur (Dishub Jatim) melarang truk melewati sejumlah jalan saat Iduladha mendatang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News