TS Ditangkap Tim Gabungan di Pancoran Mas Depok, Lihat Penampilannya
jpnn.com, MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) langsung menahan TS, tersangka kasus penguasaan lahan seluas 597 meter persegi milik PT KAI Medan.
Tanah tersebut terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.
Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan tersangka TS dititipkan di Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polda Sumut selama 20 hari terhitung mulai 10 April sampai 29 April 2021.
Penahanan dilakukan karena khawatir tersangka melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sebelumnya, tersangka TS diamankan dari rumah kontrakannya di Jalan Caringin, Pancoran Mas, Depok, Provinsi Jawa Barat, Sabtu (10/4) lalu.
"Tersangka yang selama ini merupakan buronan, diamankan Kejati Sumut bersama tim Kejaksaan Agung," ucap Sumanggar di Medan, Selasa (13/4).
Kasus tersangka TS berawal pada tahun 1996 ketika terjadi sewa menyewa antara MAS dengan PT KAI.
Perjanjian sewa menyewa berlanjut tahun 2003 hingga akhirnya MAS meninggal dunia, dan sewa menyewa dilanjutkan oleh anaknya TS.