Tsani Annafari Mengundurkan Diri dari KPK
jpnn.com, JAKARTA - Mohammad Tsani Annafari mengundurkan diri sebagai penasihat KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) per 1 Desember 2019.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Tsani akan kembali ke instansi asalnya yakni Ditjen Bea Cukai.
"Mengajukan pengunduran diri per 1 Desember. Yang bersangkutan ingin kembali ke instansi asalnya di Bea Cukai, kemungkinan di sana nanti akan dipromosikan. Biasanya kalau dari KPK kan begitu balik ke instansi asalnya naik pangkat," kata Alexander di Jakarta, Kamis (28/11).
Namun, Alexander enggan menjelaskan secara rinci apakah pengunduran diri dari Tsani itu juga disebabkan karena berlakunya UU KPK baru.
"Kalau pegawai itu rasa-rasanya tiap bulan menandatangani SK pengunduran diri dengan berbagai alasan, tidak semata-mata karena alasan UU KPK yang baru. Dia beralasan ingin berkarir di tempat yang lain, mungkin dia di luar lebih perspektif misalnya. Ada yang ingin berkonsentrasi di rumah karena dia ibu rumah tangga," kata dia.
Alexander menyatakan alasan pengunduran diri Tsani tersebut karena yang bersangkutan ingin kembali berkarir di Kementerian Keuangan.
"Pak Tsani karena ingin kembali ke instansi asalnya meskipun sampai 21 Desember sebetulnya dia nanti itu dengan dilantiknya dewan pengawas posisi penasihat sudah tidak ada," ungkapnya.
Dijelaskan, Tsani juga masih tercatat sebagai pegawai di Kementerian Keuangan, yakni di Ditjen Bea Cukai