Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuan Rondahaim Saragih Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Senin, 09 Oktober 2023 – 08:22 WIB
Tuan Rondahaim Saragih Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional - JPNN.COM
Tuan Rondahaim Saragih Garingging (1828-1891) sebagai Raja Raya Namabajan. Foto: Dok. DPP PMS

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partuha Maujana Simalungun (PMS) mengusulkan kepada pemerimtah untuk mengangkat Tuan Rondahaim Saragih Garingging sebagai pahlawan nasional.

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPP Partuha Maujana Simalungun (PMS) Dr. med. Sarmedi Purba, Sp.OG dalam keterangan tertulisnya pada Senin (9/10/2023).

Sarmedi Purba berharap perjuangan luhur dan luar biasa Tuan Rondahaim Saragih Garingging melawan penjajahan kolonial Belanda di wilayah Sumatera Timur (saat itu) dan penerima Bintang Jasa Utama dapat dikenang dan diteladani bagi warga masyarakat lainnya.

Dalam berbagai literasi, menurut Sarmedi, Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada Warga Negara Indonesia atau yang berjuang melawan penjajahan kolonial Belanda di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan.

Tuan Rondahaim Saragih Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional

Ketua Umum DPP Partuha Maujana Simalungun (PMS) Dr. med. Sarmedi Purba, Sp.OG. Foto: Dokumentasi pribadi

Dia menjelaskan pemerintah telah memberikan penghargaan kepada Rondahaim Saragih atas-atas jasa-jasanya yang besar terhadap negara dan bangsa Indonesia.

Menurut Sarmedi Purba, Presiden ke-3 RI BJ Habibie telah menganugerahkan Tanda Kehormatan Bintang Jasa kepada Tokoh Provinsi Sumatera Utara Tuan Rondahaim Saragih Garingging. Hal itu berdasar Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 077/TK/TAHUN 1999, tanggal 13 Agustus 1999.

DPP PMS mengusulkan Tuan Rondahaim Saragih Garingging (1828-1891) diangkat menjadi Pahlawan Nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close