Tuding Harga Migas Dalam Negeri Hasil Intervensi Asing
Kamis, 28 Juni 2012 – 04:11 WIB
Namun menurutnya, BBM bersubsidi di dalam negeri yang harganya disesuaikan sesuai kebutuhan masyarakat justru lebih banyak dinikmati orang-orang kaya yang pemilik kendaraan pribadi. Makanya, terang Rubiandini, pemerintah berupaya menyalurkan subsidi secara merata pada masyarakat.
“Kebijakan dalam harga BBM adalah upaya pemerintah dengan pertimbangan keseimbangan perekonomian jangka panjang. Namun tetap melihat kebutuhan masyarakat, serta cadangan minyak yang kita miliki,” tegasnya.
Sidang nomor 36/PUU-X/2012 ini diajukan pemohon karena menilai Pasal 1 angka 19 dan 23, Pasal 3 huruf b, Pasal 4 ayat (3), Pasal 6 Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11 ayat (2), Pasal 13 dan Pasal 44 dalam UU Migas itu inkonstitusional.(ras/jpnn)