Tuding Karbitan, Kajati Sultra Diancam Diadukan ke Kejagung
Dideadline Klarifikasi Pernyataan Dalam SemingguSelasa, 06 September 2011 – 02:06 WIB
KENDARI - Kajati Sultra AR Nashruddien bisa saja cerdas dalam menyidik kasus Korupsi di Sultra. Tapi di luar itu, ternyata ia sedikit lengah dengan pernyataannya ke publik. Karena menyebut jaksa di Kejati yang diperbantukan dalam bidang penanganan perkara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) hasil bekerjasama dengan Pemkab Bombana lebih ahli, ia mendapat kecaman dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Melalui ketuanya, Abu Hanifah Pahege,SH, Peradi bersiap mensomasi Kajati jika tidak mengklarifikasi pernyataannya dalam waktu seminggu. Peradi kebakaran jenggot karena kata "lebih ahli" yang ditujukan kepada pengacara Kejati, bermakna bahwa pengacara di luar Kejati amatiran. "Kajati harus luruskan kalimatnya. Kata lebih ahli itu harus dijelaskan apakah bentuk perbandingan atau apa?. Kalau perbandingan, dibandingkan dengan siapa?," ketusnya.
Pengacara berkacamata ini menegaskan bahwa Kajati harus menjelaskan pernyataannya itu secara terbuka juga di hadapan publik. Jika tidak dilakukan dalam seminggu ke depan, maka Peradi akan mengirim surat terbuka kepada Jaksa Agung untuk memprotes statement yang dilontarkan Kejati. "Sebenarnya kita sudah mau kirim surat terbuka ini, tapi ktia tunggu dulu klarifikasi Kajati," terangnya.
Seperti diketahui, setelah MoU antara Pemkab Bombana dengan pihak Kejati Sultra dalam bidang penanganan perkara perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Kajati mengatakan bahwa jaksa yang "diperbantukan" kepada Pemkab lebih ahli. "Mereka bertindak sebagai pengacara profesional, dan dijamin keahliannya pengacara kejaksaan jauh lebih ahli karena mereka dididik untuk berdebat sebagai seorang yang memahami hukum," ujarnya kala itu.
KENDARI - Kajati Sultra AR Nashruddien bisa saja cerdas dalam menyidik kasus Korupsi di Sultra. Tapi di luar itu, ternyata ia sedikit lengah dengan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Sulsel
Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:20 WIB - Sumsel
Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
Minggu, 05 Mei 2024 – 13:58 WIB - Daerah
Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
Minggu, 05 Mei 2024 – 07:15 WIB - Bengkulu
Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
Minggu, 05 Mei 2024 – 07:07 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Presiden Ingin Urusan Honorer Tuntas Tahun Ini, Pemda Mangkir Layak Diberi Sanksi
Minggu, 05 Mei 2024 – 16:09 WIB - Gosip
Masalah Rumah Tangga Ricis Terungkap, Tak Akur dengan Mertua Hingga Soal Nafkah Batin
Minggu, 05 Mei 2024 – 15:23 WIB - Bulutangkis
Final Thomas Cup 2024: FajRi Kalah Secara Dramatis, Indonesia Kritis
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:26 WIB - Politik
Aswaja Jadi Nama Fraksi Gabungan PPP dan PKB di DPRD Kota Bogor
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:00 WIB - Bulutangkis
Final Thomas Cup 2024: Ginting Kedodoran di Set 2, China Vs Indonesia 1-0
Minggu, 05 Mei 2024 – 17:57 WIB