Tuding Karbitan, Kajati Sultra Diancam Diadukan ke Kejagung
Dideadline Klarifikasi Pernyataan Dalam SemingguSelasa, 06 September 2011 – 02:06 WIB
Sebenarnya kata Abu Hanifah keliru jika Kejati memperbantukan jaksa sebagai pengacara untuk Pemkab. Pasalnya dalam aturan perundangan tidak diperbolehkan rangkap profesi antara jaksa dan pengacara. "Silahkan MoU dengan siapa saja, itu memang salah satu tugas dan fungsi kejaksaan. Tapi, jaksa tidak diperbolehkan untuk menjadi pengacara. Kalau mau jadi profesional di bidang advokat, lepaskan status jaksanya, kalau tidak, ya tidak usah jadi advokat," sungut Abu Hanifah.
Bahkan dirinya menyebut Kejati Sultra sebagai Kejati plus-plus karena selain menjadi jaksa, ternyata juga menyediakan jasa pengacara. "Saya baru tahu bahwa Kejati punya pengacara. Saya anggap ini Kejati plus-plus, plus-plusnya pakai tanda kutip" tandasnya.
Hebat atau tidaknya sepak terjang seorang pengacara ungkap pria berambut sebahu ini, tidak dinilai oleh dirinya pribadi, tapi oleh orang lain. Karena itu, pernyataan Kajati yang menyebut bahwa jaksa Kejati yang diperbantukan untuK Pemkab lebih ahli, disebut Abu Hanifah, super subyektif. "MoU itu tidak ada masalah, tidak apa-apa MoU dengan Pemkab, masyarakat bahkan tersangka dan terdakwa, kalau perlu ditangani oleh pengacaranya kejaksaan. Tapi setahu saya, tidak ada klausul yang menyebutkan ada pengacaranya kejaksaan," tukasnya. (ema/awa/jpnn)