Tuding KPK Manipulasi Kasus Sapi
jpnn.com - JAKARTA--Penasihat Hukum Luthfi Hasan Ishaaq menilai Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanipulasi kasus Luthfi terkait dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian.
Hal ini disampaikan saat pembacaan nota pembelaan (pledoi) Luthfi oleh tim kuasa hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, (4/12).
Menurut Penasehat Hukum Luthfi M. Assegaf, KPK melakukan manipulasi dengan menuduh Luthfi menerima suap dan langsung menangkapnya setelah penangkapan terhadap Ahmad Fathanah.
Padahal berdasarkan berbagai keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa dalam sidang, terungkap uang Rp1 miliar yang diduga berasal dari PT Indoguna Utama, belum sampai atau tidak sampai, serta tidak ada sangkut pautnya dengan Luthfi Hasan Ishaaq. Itu baru diterima oleh Fathanah.
"Perkara ini berawal dari peristwa dalam operasi tangkap tangan di Hotel Le Meridien dan mengamankan Rp1 miliar, dimana uang tersebut sudah dipakai Rp20 juta oleh Ahmad Fathanah. Tetapi sejumlah saksi mengatakan bahwa uang tersebut merupakan uang pembayaran DP (Duit Panjer) mobil," papar Assegaf.
Ditambah lagi, kata Assegaf, Luthfi baru dijemput KPK satu hari setelah KPK menangkap Ahmad Fathanah. Ia menilai tindakan Jaksa itu terlihat terlalu memaksakan untuk menetapkan Luthfi sebagai tersangka padahal tidak ada letak keterlibatannya dalam perkara tersebut.
"Dengan mengatasnamakan Lutfi, Ahmad Fathanah telah berhasil meminta uang dari Maria Elisabeth Liman (Dirut PT Indoguna Utama) sejumlah uang sebesar Rp 1,3 miliar. (Tetapi), uang itu diterima oleh Ahmad Fathanah dan tidak pernah sampai kepada terdakwa," bebernya.
Pihak Luthfi menganggap para penyidik KPK tidak jujur dalam menangani kasus itu. Assegaf juga menyebut jaksa KPK hanya mencari sensasi semata karena telah menjerat kliennya dengan tuntutan 18 tahun penjara. Padahal, menurut Assegaf sebagaimana fakta dalam persidangan terungkap banyak dakwaan dan tuntutan Jaksa terhadap Luthfi menjadi patah dan tak didukung bukti lain.