Tuding KPK Sewenang-wenang
Selasa, 30 April 2013 – 15:41 WIB
Hal ini sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB) -529/23/VII/2012, tanggal 27 Juli 2012. Tiga (3) lembar asli print out dari account email Bambang@kotjo.com pada tanggal 18 Juli 2010 pukul 09.56 PM dengan judul “email foto Simulator 2”.
Ini sebagaimana tertera dalam Surat Tanda Penerimaan Barang Bukti (STPBB) -529/23/VII/2012, tanggal 27 Juli 2012, sehingga menjadi sangat prematur apabila hanya dokumen-dokumen tersebut saja yang menjadi dasar penetapan tersangka. “Karena dokumen-dokumen tersebut belum memberi gambaran secara jelas mengenai unsur tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa,” kata Hotma yang didampingi penasehat hukum lainnya, Juniver Girsang, Teuku Nasrullah dan Tommy Sihotang.
“Dengan demikian telah terjadi pelanggaran serius terhadap ketentuan KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai hukum acara dalam penetapan tersangka terhadap terdakwa pada tanggal 27 Juli 2012,” jelasnya.