Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tuding Pilkada Ketapang Sarat Politik Uang

Jumat, 30 Juli 2010 – 02:20 WIB
Tuding Pilkada Ketapang Sarat Politik Uang - JPNN.COM
JAKARTA -- Pasangan Yasyir-Martin memohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilukada Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, putaran kedua yang dimenangi pasangan Henrikus-Boyman. Menurut pasangan Yasyir-Martin, banyak terjadi pelanggaran, baik menjelang, selama pelaksanaan maupun setelah pemungutan suara berlangsung. Pasangan ini juga memohon agar majelis hakim mendiskualifikasi pasangan Henrikus-Boyman.

Sengketa mengenai hasil pemilukada ini disidangkan secara perdana, Kamis (29/7) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta dengan Ketua Majelis Hakim, Akil Mochtar. Sidang dihadiri pihak pemohon, Yasyir Ansyari dan Martin Rantan berikut tim kuasa hukumnya yang dipimpin Herawan Utoro. Selain itu, hadir pula pihak termohon yaitu Ketua KPU Ketapang, Juardhani dan kuasa hukumnya, Nazirin. Sedangkan dari pihak terkait (Henrikus-Boyman) diwakili oleh kuasa hukumnya, Samsil.

Kuasa Hukum Pemohon, Herawan Utoro dalam kesempatan ini menyampaikan  bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi meliputi politik uang, intimidasi/ancaman kekerasan, pelanggaran administrasi dan pelanggaran lain yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif sehingga mencederai prinsip demokrasi, rasa keadilan serta asas pemilukada. Menurut dia, politik uang atau pemberian materi berbentuk lain oleh pihak pasangan nomor dua telah dilakukan secara terang-terangan dan atau sembunyi-sembunyi di sejumlah kecamatan misalnya di Muara Pawan, Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Matan Hilir Utara, Delta Pawan, Kendawangan, Sandai, Jelai Hulu dan Nanga Tayap.

Di samping itu, juga telah terjadi tindakan intimidasi, ancaman kekerasan atau kekerasan yang dilakukan oleh oknum PPK terhadap sukarelawan dan saksi pemohon. Adapun pelanggaran administrasi yang dinilai telah terjadi adalah tidak adanya sosialisasi oleh penyelenggara.

JAKARTA -- Pasangan Yasyir-Martin memohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilukada Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close