Tuding Pilkada Ketapang Sarat Politik Uang
Jumat, 30 Juli 2010 – 02:20 WIB
![Tuding Pilkada Ketapang Sarat Politik Uang Tuding Pilkada Ketapang Sarat Politik Uang - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
JAKARTA -- Pasangan Yasyir-Martin memohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilukada Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, putaran kedua yang dimenangi pasangan Henrikus-Boyman. Menurut pasangan Yasyir-Martin, banyak terjadi pelanggaran, baik menjelang, selama pelaksanaan maupun setelah pemungutan suara berlangsung. Pasangan ini juga memohon agar majelis hakim mendiskualifikasi pasangan Henrikus-Boyman. Sengketa mengenai hasil pemilukada ini disidangkan secara perdana, Kamis (29/7) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta dengan Ketua Majelis Hakim, Akil Mochtar. Sidang dihadiri pihak pemohon, Yasyir Ansyari dan Martin Rantan berikut tim kuasa hukumnya yang dipimpin Herawan Utoro. Selain itu, hadir pula pihak termohon yaitu Ketua KPU Ketapang, Juardhani dan kuasa hukumnya, Nazirin. Sedangkan dari pihak terkait (Henrikus-Boyman) diwakili oleh kuasa hukumnya, Samsil.
Kuasa Hukum Pemohon, Herawan Utoro dalam kesempatan ini menyampaikan bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi meliputi politik uang, intimidasi/ancaman kekerasan, pelanggaran administrasi dan pelanggaran lain yang bersifat sistematis, terstruktur dan massif sehingga mencederai prinsip demokrasi, rasa keadilan serta asas pemilukada. Menurut dia, politik uang atau pemberian materi berbentuk lain oleh pihak pasangan nomor dua telah dilakukan secara terang-terangan dan atau sembunyi-sembunyi di sejumlah kecamatan misalnya di Muara Pawan, Benua Kayong, Matan Hilir Selatan, Matan Hilir Utara, Delta Pawan, Kendawangan, Sandai, Jelai Hulu dan Nanga Tayap.
Di samping itu, juga telah terjadi tindakan intimidasi, ancaman kekerasan atau kekerasan yang dilakukan oleh oknum PPK terhadap sukarelawan dan saksi pemohon. Adapun pelanggaran administrasi yang dinilai telah terjadi adalah tidak adanya sosialisasi oleh penyelenggara.
JAKARTA -- Pasangan Yasyir-Martin memohon Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pemilukada Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat,
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Parpol
Hanif Dhakiri: PKB Menjelma jadi Partai Nasional, Banyak Menang di Luar Basis
Senin, 29 Juli 2024 – 17:34 WIB - Pemilihan Umum
Bawaslu Awasi Ketat Rekapitulasi dan Penetapan Hasil PSU Pemilu 2024 di 4 Provinsi
Senin, 29 Juli 2024 – 14:57 WIB - Parpol
Marwan Dasopang: Pansus Haji Dibuat Lantaran Kemenag Tertutup, Jangan Kebakaran Jenggot
Senin, 29 Juli 2024 – 13:59 WIB - Pilkada
Mundur dari ASN, Ratu Dewa Pamit untuk Maju di Pilwako Palembang
Senin, 29 Juli 2024 – 13:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Status P1 Tidak Ada Dalam Seleksi PPPK 2024, Cermati Info Terbaru dari Dirjen Nunuk
Senin, 29 Juli 2024 – 18:14 WIB - Humaniora
Terbit 2 KepmenPANRB tentang Seleksi CPNS 2024, Kok PPPK Belum?
Senin, 29 Juli 2024 – 16:04 WIB - Humaniora
Pendaftaran CPNS 2024 Segera Dibuka, PPPK Boleh Melamar
Senin, 29 Juli 2024 – 19:02 WIB - Politik
Besok, PDIP Serahkan Rekomendasi ke Eri-Armuji Maju Pilkada Surabaya
Senin, 29 Juli 2024 – 18:40 WIB - All Sport
Men's U20 Volleyball Championship 2024: Timnas Voli Indonesia Siap Bikin Kejutan Melawan Iran
Senin, 29 Juli 2024 – 15:56 WIB