Tuding Pilkada Ketapang Sarat Politik Uang
Jumat, 30 Juli 2010 – 02:20 WIB
Menyikapi permohonan yang disampaikan itu, kuasa hukum termohon (KPU Kabupaten Ketapang), Nazirin menyatakan keberatan. Dalam eksepsinya, Nazirin mengatakan bahwa permohonan yang disampaikan pemohon kabur, tidak memenuhi syarat formil karena tidak menguraikan secara jelas di bagian mana kesalahan hasil perhitungan suara Pemilukada Ketapang.
Selain itu, tambah Nazirin, terkait perolehan suara, pemohon juga tidak menyampaikan keberatan terhadap selisih suara sebesar 22.027 suara antara kedua pasangan. Hal ini menunjukkan bahwa pemohon mengakui atau punya versi penghitungan suara yang sama dengan termohon. Sedangkan mengenai intimidasi, Nazirin mengatakan bahwa itu hanyalah asumsi dari pihak pemohon.
Pihaknya juga membantah adanya pelanggaran administrasi berupa sosialisasi yang tidak dilakukan sebagaimana diklaim oleh pemohon. “Sosialisasi sudah dilakukan dengan berbagai media massa, tradisional maupun modern. Bahkan sempat meminjam mobil dari pemerintah untuk sosialisasi. Lagipula, ini merupakan kelanjutan dari tahap pertama lalu,” ujarnya. Bahkan, jika melihat partisipasi pemilih, di beberapa kecamatan justru terjadi kenaikan apabila dibandingkan dengan pemilukada putaran pertama.