Tuduhan Novel soal Pegawai KPK Transaksi Mencurigakan Rp300 M, Begini Kata Ali Fikri
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeklaim tuduhan Novel Baswedan soal pegawai lembaga antirasuah bersumber dari Polri yang memiliki transaksi mencurigakan Rp300 miliar tidak mendasar.
KPK sudah memeriksa pegawai tersebut dan tidak terbukti adanya transaksi mencurigakan.
"Inspektorat memeriksa terkait aduan dugaan pelanggaran disiplin dalam penanganan perkara Ade Yasin, bupati Bogor. Dari hasil pemeriksaan saat itu, yang bersangkutan tidak terbukti ada pelanggaran disiplin sebagai pegawai KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (6/7).
Menurut Ali, pegawai tersebut juga tidak pernah memegang kasus tersebut.
"Dia enggak menangani Ade Yasin, malah diadukan juga," jelas dia.
Seperti diketahui, eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan bahwa PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan sejumlah pegawai KPK dari Polri yang dari Rp 300 miliar sampai Rp 1 triliun.
"Laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp1 triliun bahkan," kata Novel dalam sebuah diskusi di YouTube.
Menurut Novel, peristiwa itu terjadi pada pimpinan KPK Firli Bahuri. Novel meyakini praktik transaksi mencurigakan itu tidak berdiri sendiri, melainkan terjadi di level struktural.