Tuduhan Selingkuh Barter Motor, Bobi Masuk Penjara
jpnn.com, LAMPUNG - Bobi Saputra (34) ditangkap aparat Polres Waykanan karena diduga menggelapkan sepeda motor milik JS (32).
Kejadian bermula saat Bobi mendatangi JS. Ia menuduh JS selingkuh dengan istri teman Bobi.
Bobi meminta sejumlah uang kepada JS sebagai tutup mulut. Namun JS tidak memiliki uang.
BACA JUGA: Kasus Penipuan Anggota KPK Gadungan Segera Disidangkan
Akhirnya, Bobi membawa sepeda motor milik JS. Warga Kampung Gunungkatun Baradatu Waykanan itu menganggap sepeda motor JS sebagai barter agar dugaan perselingkuhan JS tidak diumbar ke publik.
“Karena korban tidak ada uang, maka pelaku mengambil sepeda motor honda CB 150 R warna Putih nopol BE 3746 WI milik korban,” kata Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Yuda Wiranegara, dilansir Radar Lampung, Rabu (24/4).
BACA JUGA: Skema Penipuan Loom, Model MLM Marak Menyebar Lewat Media Sosial
Yuda menjelaskan, Bobi telah ditetapkan sebagai tersangka penggelapan sepeda motor milik JS.