Tuduhan Selingkuh Barter Motor, Bobi Masuk Penjara
Rabu, 24 April 2019 – 23:11 WIB
Menurut Yuda, peristiwa ini terjadi pada 30 Maret 2019 di Mess PT. BLS Pakuan Ratu Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Waykanan.
Setelah kejadian itu, JS melaporkan ke Polres Waykanan. Tim Tekab 308 Res Waykanan kemudian menangkap pelaku di rumahnya pada Selasa (23/4) sekitar pukul 13.00 Wib.
BACA JUGA: Perempuan Pelaku Penipuan Puluhan Pencari Kerja di Batam Berhasil Diringkus
Bobi kemudian dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dapat dikenai pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan hukuman pidana penjara maksimal empat tahun,” katanya. (jpnn)