Tugas Jokowi Menuntaskan Masalah Honorer, Prabowo yang Mengangkat PPPK jadi PNS
jpnn.com, JAKARTA - Masalah honorer harus dituntaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelum masa pemerintahannya berakhir. Prabowo Subianto sebagai presiden terpilih periode 2024-2029 melanjutkan program dengan mengangkat PPPK menjadi PNS.
"Bukan Pak Prabowo yang menuntaskan honorer, seharusnya Jokowi yang menyelesaikan karena sudah 10 tahun memerintah, " kata Ajun, pengurus ASN PPPK Kabupaten Ponorogo kepada JPNN.com, Senin (15/7).
Dia menegaskan amanah UU 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) memberikan tenggat sampai Desember 2024.
Selain itu, lanjutnya, PP turunan UU ASN 2023 semestinya bukan Prabowo yang menandatanginya, tetapi kewajiban Jokowi.
"Mengapa harus memberikan beban besar kepada presiden baru. Jokowi yang harus bertanggung jawab, " cetus Ajun.
Dia mengungkapkan saat ini di kalangan honorer tengah bergejolak menunggu regulasi pengangkatan menjadi ASN PPPK.
Mereka khawatir akan diberhentikan karena terakhir ada honorer sampai akhir Desember 2024.
"Permohonan para honorer selama puluhan tahun bukan pegawai kontrak, tetapi PNS sebagaimana yang tertuang di dalam UU Pokok-pokok Kepegawaian, " ucapnya.