Tujuh Buruh Pabrik Dipecat Akibat Berserikat
Wahyudi menganggap pemecatan itu merupakan pelanggaran atas kebebasan berserikat untuk para buruh sebagaimana dijamin UU Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Adapun pemutusan kontrak sepihak menandakan adanya pelanggaran terhadap UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang melarang perusahaan membelakukan paruh waktu atau sistem kontrak.
“Atas dasar itu kami melapor ke polisi. Kami ingin ada sanksi yang tegas pada perusahaan yang tidak mengindahkan aturan perundangan dengan melanggar kebebasan berserikat dan memberlakukan sistem kontrak,” kata Wahyudi.
Sementara Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto mengaku telah menerima aduan dari KSBSI. “Akan kami tindaklanjuti laporan tersebut. Kami minta Kasatreskrim melakukan klarifikasi dan mempertemukan kedua pihak, yakni perusahaan dan serikat buruh,” janji Wahyu.(san/ton/jpg)