Tujuh Buruh Pabrik Dipecat Akibat Berserikat
jpnn.com - jpnn.com - Sebuah perusahaan bernama PT YBAJ di Temanggung, Jawa Tengah dilaporkan ke polisi oleh pegawainya sendiri. Perusahaan kayu lapis itu diduga menghalangi pekerjanya untuk berserikat.
Ketua Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Kabupaten Temanggung Wahyudi menuturkan, PT YBAJ memecat tujuh karyawannya yang ikut berorganisasi di serikat buruh. Mereka bergabung dengan Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kabupaten Temanggung.
Pemecatan itulah yang dipersoalkan. “Karena melanggar kebebasan berserikat para pekerjanya, maka, kami laporkan ke Polres Temanggung. Surat sudah diterima Pak Kapolres Temanggung,” ucap Wahyudi.
Dia menjelaskan, SBSI di Temanggung berdiri pada Juli 2016. Sebulan berikutnya, SBSI mengajukan permintaan audiensi ke manajemen PT YBAJ. Namun perusahan menolak ajakan itu dan tidak menerima keberadaan SBSI.
Kemudian, pada 20 September, perusahaan memecat atau memutus kontrak secara sepihak pegawainya yang bernama Akhirul Latifah Dewi. Sekretaris SBSI Temanggung itu mulanya bekerja di bagian finishing.
Wahyudi menambahkan, Latifah tidak bermasalah dengan perusahaan. Bahkan Latifah tidak melakukan kesalahan kerja.
Berikutnya, Fatkhullah yang bekerja di bagian mekanik PT YBAJ juga mengalami nasib yang sama dngan latifah. Fatkhullah adalah ketua SBSI Temanggung.
Selanjutnya, lima karyawan lainnya yang menjadi anggota SBSI juga dipecat. Mereka adalah dua orang supervisor dan tiga karyawan.