Tujuh 'Dosa' Fahri Hamzah versi Presiden PKS
Selasa, 05 April 2016 – 00:05 WIB
Ketujuh, masih kata Sohibul, Fahri juga melontarkan pendapat-pendapatnya ke publik menyangkut materi persidangan MKD. Sehingga terkesan mengintervensi proses persidangan di MKD DPR.
Karena itu, akhirnya pada sidang ketiga Majelis Tahkim tanggal 11 Maret 2016, melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO, diputuskan untuk memberhentikan Fahri dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Sohibul pun menindaklanjutinya pada 23 Maret 2016 untuk memberhentikan Fahri melalui surat keputusan DPP PKS.(dna/JPG/sam/jpnn)