Tujuh Fatwa Baru MUI
Infotainment dan Kawin Mut'ah DiharamkanKamis, 29 Juli 2010 – 09:57 WIB
2. Membolehkan pilot yang sedang bertugas tidak berpuasa di bulan Ramadan. Ini berlaku bagi pilot yang mengalami kehilangan konsentrasi saat bertugas dengan berpuasa. Bagi yang terbang terus-menerus, puasa yang "hilang" dapat mengganti puasa dengan fidyah, sementara yang temporal bisa mengganti dengan puasa di lain hari;
3. Mengharamkan kawin kontrak atau nikah wisata. Ini praktek kawin mut'ah yang sudah ada sejak dahulu;
4. Operasi ganti kelamin tanpa ada alasan alamiah dalam diri yang bersangkutan sesuai regulasi Kementerian Kesehatan diharamkan. Pengharaman ini juga berlaku bagi tenaga medis yang melakukan. Tapi, MUI membolehkan penyempurnaan alat kelamin;