Tujuh Mantan Wakil Rakyat Diusulkan Dapat Remisi Lebaran
jpnn.com, PACITAN - Setiap Idulfitri para narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II-B Pacitan, Jatim bakal mendapatkan remisi.
Diskon masa pemidanaan mereka bervariasi. Mulai 15 hari hingga 45 hari. Tak terkecuali tujuh napi kasus korupsi dana operasional DPRD Pacitan 2001.
"Mereka diusulkan bisa remisi 15 hari," kata Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Kelas II-B Pacitan Nurcholis.
Menurut Nurcholis, mereka berhak mendapatkan remisi lantaran putusan hakim sebelum 2012.
Dengan begitu, mereka termasuk dalam PP 28/2006, bukan PP 99/2012. Jika menggunakan PP 99/2012, sulit diajukan remisi.
Nurcholis menjelaskan, putusan hakim sesuai dengan PP 28/2006 sehingga pengajuaan remisi dapat dilakukan dengan syarat tertentu.
"Kalau PP 28/2006, masih agak enteng karena tidak harus bayar denda dan uang pengganti. Tapi, kalau PP 99/2012, harus lunas denda dan uang pengganti serta ada JC-nya,'' ujarnya.
Tujuh napi tersebut adalah Soegijo, Alfiah, Lukman Al Hakim, Suharto, Agus Sadianto, Djoemari, dan Heru Suwarna.