Tujuh Oknum Polisi Pesta Miras
Senin, 20 Februari 2012 – 09:56 WIB
KUPANG--Tujuh anggota polisi Polres Kupang Kota yang ditangkap aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT tengah mengonsumsi minuman keras di Triple X Pub, pada Sabtu (18/2) menjalani sidang disiplin di Mapolresta. Dalam sidang yang dipimpin Wakapolres Kupang Kota, Kompol Danang Beny, memutuskan ketujuh anggota masing-masing Bripka Heru Bessy, Bripka Asrul Kasaban, Brigpol Wainot Adoe, Brigpol Rony Radja, Brigpol Rudy Soik, Brigpol Jonendi Arnoldus yang adalah anggota Polres Kupang Kota dan Briptu Marsel Henuk yang adalah anggota Polda NTT, dikenai hukuman penahanan pangkat dan pendidikan selama setahun, demosi dan ditahan di tempat khusus selama 21 hari.
Sebelumnya, atas laporan masyarakat, ketujuh anggota polisi ini diamankan pihak Propam Polda NTT tengah mabuk miras di Triple X Pub di bilangan Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kecamatan Oebobo. Saat diamankan, mereka yang sudah mabuk berat juga sempat mengembosi ban mobil operasional Propam.
Ironisnya, perilaku tidak terpuji ini dilakukan, beberapa hari pasca kunjungan kerja Kapolda Ricky Sitohang ke Polres Kupang Kota, dimana dalam arahannya, jendral bintang satu itu menegaskan kepada seluruh anggota Polri untuk menghindari diri dengan minum-minuman keras dalam bentuk apapun. Dan bila dilanggar akan dikenai sanksi penahanan 21 hari dan hukuman satu tahun ditahan kenaikan pangkat. (mg-11/boy)
KUPANG--Tujuh anggota polisi Polres Kupang Kota yang ditangkap aparat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT tengah mengonsumsi minuman keras
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
Kebakaran Rumah di Bawah Flyover Manahan Solo, 25 Warga Dievakuasi
Sabtu, 18 Mei 2024 – 10:10 WIB - Daerah
Kasus Balon Udara Meledak di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka
Sabtu, 18 Mei 2024 – 08:30 WIB - Sumsel
Brimob Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 11 Ton BBM Ilegal
Jumat, 17 Mei 2024 – 20:22 WIB - Riau
Diduga Korupsi Dana Pengelolaan Kebun Sawit 500 Hektare, Direktur BUMDes Ditahan Kejati Riau
Jumat, 17 Mei 2024 – 20:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Non-Database BKN Jangan Berharap Lagi, Enggak Direken
Sabtu, 18 Mei 2024 – 10:54 WIB - All Sport
Brasil Ukir Kemenangan Bersejarah dari AS Secara Dramatis, Cek Klasemen VNL 2024
Sabtu, 18 Mei 2024 – 09:34 WIB - Politik
Ngabalin Berkata Begini soal Grace Natalie & Juri Ardiantoro Jadi Stafsus Presiden Jokowi
Sabtu, 18 Mei 2024 – 09:27 WIB - Politik
Ditemani Sang Suami, Mbak Ita Serahkan Formulir Pendaftaran Calon Wali Kota: Siap Majukan Semarang
Sabtu, 18 Mei 2024 – 13:25 WIB - Sulsel
PMKRI Toraja Desak Penjabat Gubernur Sulsel Prioritaskan Membenahi Infrastruktur Jalan
Sabtu, 18 Mei 2024 – 12:54 WIB