Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tujuh Pesepak Bola WNA Digerebek di Apartemen, Kenapa Ya?

Sabtu, 23 Mei 2015 – 20:37 WIB
Tujuh Pesepak Bola WNA Digerebek di Apartemen, Kenapa Ya? - JPNN.COM
TERTUNDUK LESU: Sepuluh WNA Afrika yang diduga melanggar izin keimigrasian. FOTO/ JAWA POS

jpnn.com - JAKSEL - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap sepuluh warga negara asing (WNA) asal Afrika karena masalah keimigrasian. Sepuluh orang berkulit gelap itu dicokok di Apartemen Kalibata City, Pasar Minggu, Kamis malam (21/5). Tujuh di antara sepuluh WNA itu diketahui berprofesi pemain sepak bola.

Kepala Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswara menyatakan, mereka menyalahi izin tinggal di Indonesia karena hanya menggunakan visa kunjungan. Padahal, profesi mereka adalah pemain sepak bola yang harus mengurus izin tinggal. Masa berlaku visa kedaluwarsa enam bulan hingga satu tahun.

Dua orang berasal dari Nigeria, yaitu Benny Chinedu Obiasogu dan Andrew Obinna Ngwoke. Enam lainnya warga Pantai Gading. Yakni, Ndimon Kotankoa Paul Ghislain Tchake, Marc Elvis Kouame, Kouame N'goran Alex Sylvestre, Goualy Leyere Guy, Prince Dadi, serta Bakayoko Aboudramane. Selain itu, ada Mohamed Lamine Kaourouma asal Kongo dan Alvin Katamba dari Guinea.

''Mereka sebelumnya masuk DPO. Dua bulan sebelum ditangkap, mereka sempat lolos saat penyergapan,'' kata Cucu kemarin (22/5).

Dia mengungkapkan, pihaknya terus mendalami kemungkinan ada jaringan pemasok WNA yang akan direkrut sebagai pemain bola. Pihaknya masih menelusuri berbagai dokumen dari FIFA serta berbagai peralatan sepak bola. ''Ada dugaan yang memasok mereka menjadi pemain bola di sini. Kami masih kejar,'' ujarnya.

Mereka masih diperiksa. Jika terbukti bersalah, kata Cucu, WNA tersebut diberikan sanksi deportasi atau penangkalan untuk datang kembali ke Indonesia. Mereka menyalahi pasal 122 huruf A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.

Petugas juga mendalami dugaan mereka sebagai jaringan narkoba. Kerja sama dengan polisi memburu kemungkinan tersebut. (yuz/c19/ano) 

JAKSEL - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap sepuluh warga negara asing (WNA) asal Afrika karena masalah keimigrasian. Sepuluh orang berkulit

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close