Tujuh SKPD Pemko Medan Diawasi KPK dan Saber Pungli
jpnn.com - MEDAN - Tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan akan mendapat pengawasan langsung dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketujuh dinas tersebut dinilai bersentuhan dengan urusan pelayanan publik.
Adapun ketujuh SKPD itu ialah, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendapatan, dan Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB).
Awalnya hanya lima dinas, kemudian ditambah dua nama SKPD terakhir. Ketujuh instansi tersebut akan diawasi langsung dan menjadi contoh bagi SKPD lainnya ke depan.
"Kami minta anggota dewan ikut mengawasi kinerja SKPD tersebut. Buka semua informasi dan pengaduan seluas-seluasnya. Pasang semua informasi dan pemberitahuan kepada masyarakat terkait pelayanan publik," kata Fungsional Bidang Pencegahan KPK, Edi Surianto di Hotel Santika, Medan.
Edi mengingatkan, ketujuh SKPD ini diharapkan tidak menerima maupun meminta uang terkait pengurusan administrasi di wilayah kerjanya masing-masing.
"Saya ingatkan Pak Kadis Pendidikan, jangan ada lagi kutipan penerimaan peserta didik baru. Kami awasi langsung. Begitu juga lainnya," katanya.
Sementara itu, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, OK Zulfi mengatakan, saat ini dirinya telah mengimbau kepada seluruh stafnya untuk tidak meminta maupun menerima uang terima kasih sebagai bentuk pencegahan tindakan gratifikasi.