Tukang Kirim Siaran Pers Cagub, PNS Terancam Sanksi
Rabu, 28 November 2012 – 09:04 WIB
Dalam peraturan itu disebutkan, pejabat daerah yang melibatkan diri pada kegiatan politik bisa terkena pidana minimal satu bulan kurungan penjara atau denda Rp600 ribu, atau maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp6 juta.
Lebih lanjut dia sampaikan, sanksi tersebut berlaku sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan PNS. Jika terdapat cukup bukti, PNS tersebut bisa dikenakan sanksi pidana. "Tergantung pelanggarannya. Kalau ada bukti cukup maka bisa dikenakan sanksi," katanya. Menurut dia, alat bukti keterlibatan PNS bisa berupa rekaman video, suara atau surat tertulis.
Minimal dua alat bukti keterlibatan dinilai cukup untuk menjerat PNS. "Sanksi yang diberikan kepada PNS tersebut bersifat minimum khusus. Artinya, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana dibawah minimal," jelasnya.