Tukang Ojek jadi Kurir Ribuan Pil Koplo
2.000 Butir LL Diamankan Polsek BaratSelasa, 13 November 2012 – 02:52 WIB
Pelaku dijerat pasal 126 UU Nomor 36 Tahun 2009 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun “Kami mendapat laporan bahwa akan adanya transaksi narkoba di belakang Paviliun, setelah melakukan pengecekan ke TKP anggota mendapatkan seorang pelaku yang kedapatan membawa narkoba jenis LL sebanyak 2000 butir. Pelaku kita jerat dengan pasal 126 UU nomor 36 tahun 2009 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun,” kata Kanit Reskrim Polsek Barat, Iptu Nyoman Darmayasa. Kini kasusnya masih dalam pengembangan pihak polisi. (bp-9)