Tukang Pangkas Rambut Cabuli Anak di Bawah Umur di Jambi
"Dan kita sudah terbitkan DPO-nya. Saat ini masih dalam pengejaran petugas. Tidak ada paksaan dari tersangka, mungkin korban terbuai bujuk rayu tersangka," jelas Beny.
Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E undang-undang republik indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Barang bukti yang kita amankan adalah pakaian korban dan pelaku. Pakaian yang dipakai korban seperti jaket abu-abu berlengan panjang dengan penutup kepala, celana jins hitam dan pakaian dalam seperti bra dan celana dalam," sebutnya.
Selain itu juga diamankan pakaian yang dipakai tersangka. Tersangka diketahui bekerja sebagai tukang pangkas rambut di sebuah dusun. (ptm)