Tukang Pangkas Rambut Nekat Cabuli Bocah Laki-Laki Berusia 10 Tahun, Tuh Tampangnya
"Dengan lugu korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan terlapor," ujar Dedi.
Mendengar penuturan dari anak lelakinya yang masih di bawah umur, OM merasa tidak terima lalu dibantu sejumlah warga langsung mencari pelaku.
"Pada Sabtu (20/11) sekitar pukul 23.00, terlapor diamankan di sebuah perumahan di Kecamatan Cikande oleh warga," sebut Dedi.
Kepada petugas, pelaku mengaku sudah melakukan tindakan asusila kepada korban. Pelaku juga mengakui bahwa korban tidak hanya satu, tetapi sepuluh bocah.
"Jadi, bukan hanya seorang, terlapor juga melakukan tindakan asusila terhadap sepuluh bocah lainnya di sekitar kontrakan. Perbuatan itu dilakukan di kontrakan maupun tempat kerjanya," sebut Dedi.
Kini, pelaku sudah ditahan dan dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (cuy/jpnn)