Tumpak cs Siap Keluar dari KPK
Status Hanya Pelaksana Tugas, Perppu Terancam Judicial ReviewSelasa, 06 Oktober 2009 – 19:57 WIB
Mereka menilai Perpu menyalahi aturan UU NO 30 Tahun 2002 tentang KPK, terutama menyangkut kegentingan yang memaksa yang menjadi dasar utama SBY mengeluarkan Perpu. Dalih tim pengacara, belum ada kegentingan yang memaksa bagi penerbitan Perppu sebab dua pimpinan yang tersisa yaitu Haryono Umar dan M Jasin masih mampu menjalankan roda lembaga yang paling ditakuti koruptor itu.
Pasal yang dijeratkan pada Bibit dan Chandra yakni penyuapan dan penyalahgunaan wewenang, yang menurut pengacara masih bisa diperdebatkan karena keduanya hanya menjalankan kewenangan penindakan terhadap saksi dan tersangka korupsi (Anggoro dan Joko Tjandra).