Tumpukan 52 Kilogram Ganja yang Dibawa Prajurit TNI, Edan!
Senin, 08 Mei 2023 – 19:20 WIB
Dia menegaskan atas perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Jo Pasal 132 Pasal 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dari pengungkapan ini, dengan berat barang bukti kurang lebih 52 kilogram ganja sama saja telah menyelamatkan 26 ribu generasi penerus bangsa," kata Kombes Rachmad. (mcr34/jpnn)