Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tunggak PBB, Jangan Harap Dapat Gaji Ke - 13

Jumat, 16 Juni 2017 – 17:41 WIB
Tunggak PBB, Jangan Harap Dapat Gaji Ke - 13 - JPNN.COM
Para pegawai negeri sipil (PNS) dalam sebuah apel. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, TERNATE - Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan penerimaan gaji ke-13 bagi PNS di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate.

Burhan telah menginstruksikan kepada bendahara di seluruh SKPD untuk tidak mencairkan gaji ke-13 bagi PNS yang tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Hal itu diungkapkan Burhan melalui surat instruksi bernomor 970/119/2017 tentang Penyertaan Bukti Lunas PBB Tahun 2017 dalam Pembayaran Gaji Ke-13.

"Apabila PNS bersangkutan belum dikatakan sebagai wajib pajak, bisa memakai wajib pajak dirinya tinggal. Misalkan dirinya belum punya rumah tapi tinggal sama mama mertua, bisa pakai rumah mama mertuanya." (tr-05/jfr/c11/ami/jpnn)

Wali Kota Ternate Burhan Abdurahman mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan penerimaan gaji ke-13 bagi PNS di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot)

Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News