Tunggakan BPJS Warga Surabaya Capai Rp 3,7 M
Sementara itu, Kepala Departemen Manajemen Pelayanan Kesehatan BPJS Divre Jatim Indrina Damayanti menyatakan, salah satu problem BPJS adalah tunggakan dari premi mandiri.
''Di antara seluruh peserta di Jatim, yang taat membayar hanya 50 hingga 60 persen,'' ucapnya.
Prinsipnya, perusahaan asuransi seperti BPJS harus tetap menjaga keseimbangan antara pemasukan dari premi dan realisasi biaya pelayanan.
Sejak 2014, banyak peserta mandiri yang sakit, kemudian mendaftar, lantas dilayani BPJS.
''Setelah sehat, mereka ndak bayar lagi,'' ujar Indrina.
Meski begitu, BPJS tidak akan serta-merta mencabut kepesertaan penunggak.
Sebab, pemerintah mempunyai target agar layanan BJPS bisa mencakup seluruh warga Indonesia pada 2019. Tapi, bagi yang lama menunggak, lanjut Indrina, tetap ada sanksi.
Saat membutuhkan pelayanan BPJS kembali, para penunggak dikenai sanksi 2,5 kali diagnosa awal dikalikan lama tunggakan.
''Dendanya maksimal Rp 30 juta,'' tutur Indrina. (tau/c23/oni/jpnn)