Tunggakan Pajak Capai Rp 44 triliun
Selasa, 23 Februari 2010 – 15:45 WIB
Saat ini jelas Tjiptarjo, jumlah penunggak pajak itu setiap waktu terus berubah. Namun tren perubahan itu menunjukkan angka peningkatan. "Dalam daftar penunggak pajak bersifat dinamis, sedangkan dalam sengketa pajak mungkinkan wajib pajak melakukan banding, apabila keberatan dikabulkan otomatis kewajiban pajaknya akan dibebaskan. Setiap detik data akan berubah," kata Tjiptarjo.
Kedepan, beber dia, berbagai cara akan diupayakan untuk menarik pajak terhutang tersebut, salah satunya upaya paksa sesuai dengan undang-undang. "Ada suatu tindakan yang dilakukan oleh aparat pajak yang tidak memiliki kewenangan, seperti penangkapan. Dalam tindakan penyanderaan, penahanan dan penangkapn bagi wajib pajak, itu SOP-nya (Standard Operating Procedure) kita minta ke kepolisian," paparnya.