Tunggu Pelantikan, Bupati Ogan Ilir Dilaporkan ke KPK
Kamis, 05 Agustus 2010 – 01:31 WIB
Pendemo juga mempersoalkan pembangunan jembatan yang menghubungkan Desa Muara Kuang dan Desa Tanabang. Pembangunan itu sudah tiga kali dianggarkan dalam APBD OI, namun hingga kini selesai dibangun. “Mawardi yang telah menjabat sebagai Bupati OI periode lalu, melakukan pembohongan publik, yaitu dalam proses memperoleh ijazah STM Pertambangan LPTM Palembang tahun 1977. Mawardi juga tidak pernah memberikan tunjangan uang, seperti yang diterima guru kabupaten kota lainnya di Sumsel sebanyak Rp300 ribu per bulan,” paparnya.
Pendemo menduga, Mawardi selaku bupati periode 2005-2010 menyalahgunakan APBD untuk keperluan Pemilukada OI yang digelar 5 Juli 2010 lalu. Hal ini, kata Marwan, dibuktikan dengan adanya beberapa anggaran yang belum terealisasi, seperti gaji ke-13 untuk seluruh PNS di lingkungan kabupaten OI, tunjangan profesi untuk sebagian guru, tunjangan perangkat desa, dana pemilihan guru berprestasi, dan dana pengiriman peserta olahraga provinsi.
“Dampak negatif dari menangnya Mawardi pasca Pemilukada 5 Juli lalu, puluhan guru honor yang berstatus tenaga kerja sukarela (TKS) dan beberapa perangkat desa dilakukan pemecatan sepihak. Terindikasi, terjadi tindak pidana korupsi sebesar Rp134 miliar dan penyimpangan dana tahun jamak multiyears OI sebesar Rp320 miliar,” tuding Marwan.(gus/yud/jpnn)