Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tunggu Penjelasan KPU

Sabtu, 07 November 2009 – 08:55 WIB
Tunggu Penjelasan KPU - JPNN.COM
LUWUK--Untuk mengantisipasi agar tidak terjebak pada pemahaman yang salah mengenaipenjelasan UU no 32 Tahun 2004, khususnya pasal yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah di Pilkada, para pengurus parpol menganggap perlu untuk menunggu penjelasan dari KPU pusat maupun lembaga terkait lainnya. Dan mereka menganggap surat KPU pusat, yang kini beredar luas dimasyarakat, masih diragukan keabsahannya. " Kami sendiri, masih menunggu penjelasan dari rekan kami yang ada di DPR-RI," ujar wakil ketua DPRD Banggai yang berasal dari partai Demokrat, Evert Kuganda.

Menurutnya, surat KPU yang kini beredar di masyarakat tersebut, tidak dapat dijadikan satu-satunya acuan untuk menyimpulkan bisa idaknya, Ma'mun Amir kembali mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah di Pilkada 2011 nanti. Alasannya, isi surat tersebut masih terdapat beberapa kejanggalan. Sehingga perlu, ada penjelasan secara resmi dari KPU. " Kami tidak bisa memberikan pandangan terhadap pencalonan Ma'mun, hanya karena secarik kertas itu," ungkap Evert.

Ditambahkannya pula, sebagai pelaksana Pilkada, KPUD merupakan satu-satunya lembaga di daerah ini yang berkompeten untuk bisa tidaknya Ma'mun kembali maju sebagai salah satu kontestan Pilkada. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak sampai terpengaruh terhadap berbagai opini yang berkembang saat ini.

Lebih lanjut, menurut evert, adanya surat yang konon berasal dari KPU pusat itu, berpotensi mengganggu stabilitas politik daerah. Karena isu apapun yang dikembangkan terkait pencalonan figur tertentu di Pilkada, rentan menimbulkan konflik atau polemik. " Saya kira, kondisi ini perlu dicermati secara serius oleh lembaga yang berkompeten," ungkapnya.

LUWUK--Untuk mengantisipasi agar tidak terjebak pada pemahaman yang salah mengenaipenjelasan UU no 32 Tahun 2004, khususnya pasal yang mengatur tentang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News