Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tunggu Sikap Saddil Ramdani, Terima Putusan atau Ajukan Banding

Jumat, 31 Mei 2019 – 06:17 WIB
Tunggu Sikap Saddil Ramdani, Terima Putusan atau Ajukan Banding - JPNN.COM
Saddil Ramdani. Foto: Dipta Wahyu/Jawa Pos

jpnn.com, LAMONGAN - Masalah hukum yang dihadapi Saddil Ramdani di Pengadilan Negeri (PN) Lamongan telah berakhir Senin (27/5). Mantan pemain Persela Lamongan itu dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan Anugrah Sekar Rukmi pada Oktober tahun lalu.

Dan, hukuman tiga bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan dijatuhkan kepada Saddil. Hakim dan Humas PN Lamongan, Ery Acoka Bharata menjelaskan, Saddil tidak mengalami penahanan.

Baik tahanan rumah, tahanan kota, maupun di rumah tahanan (rutan). Dalam masa percobaan selama delapan bulan, Saddil tidak diperbolehkan melakukan tindakan pidana.

”Jadi artinya dia bebas. Tapi, tidak boleh melakukan tindakan pidana. Nanti apabila di tengah perjalanan selama delapan bulan itu terdakwa melakukan perbuatan yang dapat dipidana, maka hukuman percobaan delapan bulan ini tidak berlaku lagi,’’ kata Ery kepada Jawa Pos Radar Lamongan.

Dia menambahkan, apabila perbuatan pidana yang dilakukan selama masa percobaan dapat dibuktikan di persidangan, maka terdakwa tetap menjalankan putusan tiga bulan penjara serta ditambah hukuman atas tindak pidana yang baru dilakukan.

BACA JUGA: Staf Keuangan Persija Terseret Kasus Joko Driyono

Ketika vonis telah dibacakan, Saddil diberi kesempatan untuk menanggapinya. Dia dan penasihat hukumnya memilih untuk pikir-pikir. Ery menyebut, pikir-pikir adalah hak terdakwa.

”Istilahnya masih ngambang, belum menentukan sikap. Jika lewat dari tujuh hari masih belum ada tanggapan, maka dianggap terdakwa menerima vonis tersebut,’’ tambahnya.

Saddil Ramdani dinyatakan bersalah dalam kasus penganiayaan Anugrah Sekar Rukmi pada Oktober tahun lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News