Tunjangan Anggota Dewan Naik 7 Kali Lipat
jpnn.com, BANJARMASIN - Gaji dan tunjangan anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dipastikan bertambah.
Hal itu tak lepas dari ditetapkannya Perda Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kalsel dalam rapat paripurna, Rabu (23/8).
Perda ini merujuk pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Ketua Tim Pantia Khusus Raperda Suripno Sumas menjelaskan, pada Pasal 2 tentang Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD meliputi sembilan jenis penghasilan.
Yakni, uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan alat kelengkapan lain, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
Meski demikian, kata Suripno, angka tunjangan yang didapat anggota dewan mengacu dan disesuaikan kemampuan keuangan daerah yang akan ditetapkan melalui peraturan gubernur.
Kebijakan ini dibagi berdasarkan klasifikasi DPRD yang berada di wilayah berpendapatan tinggi, menengah atau rendah.
Suripno menjelaskan, mengacu PP itu, tunjangan yang akan didapat anggota dewan kategori rendah naik tiga kali lipat.