Tunjangan Guru Dipotong Hingga Rp3 Juta
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Zulbahri Madjid, mengatakan, penyaluran tunjangan profesi guru, baik untuk guru sekolah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) maupun untuk guru sekolah Kementerian Agama (Kemenag), bermasalah di sejumlah daerah seperti Aceh dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Masalahnya menurut senator asal Kepulauan Riau itu, antara lain guru tidak memperoleh tunjangannya kendati mereka memiliki sertifikat profesi dan penyaluran dananya sering terlambat.
"Kalaupun mereka menerima tunjangan, dananya sering terlambat hingga enam bulan. Di Nusa Tenggara Timur, selain terlambat, tunjangan guru tidak diterima utuh karena dipotong Rp 3 juta per orang," kata Zulbahri Madjid di Gedung DPD, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2).
Berdasarkan aspirasi masyarakat di sejumlah daerah lanjutnya, masalah penyaluran tunjangan profesi guru tidak hanya terjadi di tahun 2013, tapi sejak tahun 2010. Institusi yang berperan mengauditnya adalah BPKP. Masalah lainnya yang terjaring ialah petunjuk teknis dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan.
Kendati Kemdikbud dan Kemenag menganggap serius penyaluran tunjangan profesi guru itu, sehingga harus diselesaikan agar tidak membebani pemerintahan yang terbentuk pasca-Pemilu 2014, Komite IV DPD mengingatkan kedua kementerian agar penyaluran tunjangan profesi guru di sejumlah daerah itu segera dituntaskan.
"Pembayarannya bertahap ditargetkan sejak pekan keempat bulan Maret 2014, baik tunjangan profesi guru sekolah Kemdikbud maupun guru sekolah Kemenag," saran Zulbahri Madjid.
Lebih lanjut, Ketua Komite IV DPD mengungkap perhitungan Kemdikbud terhadap tunjangan profesi guru yang terhutang selama tahun 2010-2013 berjumlah Rp 8,033 triliun.
Sedangkan perhitungan Kemenag, tunjangan profesi guru yang terhutang selama tahun 2008-2013 berjumlah Rp 3,056 triliun. Hasil desk review BPKP atas penyaluran tunjangan profesi guru yang terhutang untuk guru sekolah Kemdikbud di 420 kabupaten/kota Rp 4,25 triliun (tahun 2010-2013); sedangkan untuk guru sekolah Kemenag Rp 4,70 triliun (tahun 2008-2013).