Tunjangan Guru DKI Dikaji Lagi
Rabu, 14 Juli 2010 – 14:10 WIB
JAKARTA - Tunjangan kerja daerah (TKD) guru yang semula berlaku sama yakni sebesar Rp2,9 juta, kini tengah dikaji kembali. Nantinya pemberlakuan tunjangan itu akan disesuaikan dengan pangkat dan golongan. Kebijakan tersebut sudah diterapkan bagi pegawai negeri sipil (PNS) non guru. Namun bagi TKD yang sudah diterima sebelumnya tidak akan ditambahkan pada pembayaran setelah diberlakukan kebijakan yang baru. “Tidak ada anggarannya kalau harus membayar rapel selisih TKD selama tahun 2010. Karena bukan hanya guru tapi widyaiswara yang golongannya tinggi sampai IV/c, ini juga akan disesuaikan,” ujar Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Noor Syamsu Hidayat, kemarin.
Proses penyesuaian TKD ini tengah dilakukan penghitungan. Sehingga dapat ditetapkan besarnya jumlah yang harus diterima oleh guru sesuai golongannya. Misalkan golongan IV/a, maka TKD-nya sekitar Rp 4,2 juta. Jumlah guru mencapai 41.189 orang. Yakni 37.854 guru PNS dan 3.335 guru calon PNS.
“TKD guru semula berlaku secara merata, yakni Rp 2,9 juta. Penyesuaian dengan golongan, butuh anggaran tidak sedikit. Sekitar Rp 2 triliun per tahun. Ini yang sedang dihitung,” ungkap Noor Syamsu. Para staf tata usaha di sekolah juga menjadi bagian dalam penghitungan TKD itu.
JAKARTA - Tunjangan kerja daerah (TKD) guru yang semula berlaku sama yakni sebesar Rp2,9 juta, kini tengah dikaji kembali. Nantinya pemberlakuan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Jabodetabek
Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
Minggu, 03 Juli 2022 – 03:24 WIB - Jabodetabek
Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
Minggu, 03 Juli 2022 – 00:21 WIB - Jabodetabek
Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
Sabtu, 02 Juli 2022 – 17:25 WIB - Jabodetabek
Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS
Sabtu, 02 Juli 2022 – 15:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Uang Nasabah BPR Fianka Hilang, OJK Diminta Tidak Abai
Selasa, 19 November 2024 – 19:17 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia vs Arab Saudi: Garuda Cabik Elang Hijau, Marselino Ferdinan Moncer
Selasa, 19 November 2024 – 21:08 WIB - Sepak Bola
Timnas Indonesia Gasak Arab Saudi, Sejarah Tercipta!
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Kriminal
Polisi Beber Identitas Terduga Pelaku Baru dalam Insiden Carok Massal di Sampang
Selasa, 19 November 2024 – 21:30 WIB - Pilkada
Pilkada Kampar: Elektabilitas Yuyun-Edwin Memimpin
Selasa, 19 November 2024 – 19:09 WIB