Tunjangan Kinerja Gaji ke-13 & THR PNS Golongan Rendah Sebaiknya Tetap Diberikan
"Opsi peniadaan tunjangan ini sebaiknya dibatasi pada PNS golongan tinggi yang relatif mendapatkan penghasilan yang cukup," ucapnya.
Menurut Syarief, pada situasi pandemi yang mencekik perekonomian rakyat, pemerintah harus mengupayakan insentif fiskal bagi kelompok masyarakat berpendapatan rendah, termasuk bagi PNS golongan rendah.
Hal tersebut menurutnya penting untuk menjaga daya beli dan menjaga momentum pertumbuhan yang menjadi salah satu tugas terberat pemerintah.
"Bagi masyarakat berpendapatan rendah, rendahnya daya beli akan berdampak langsung terhadap kualitas hidupnya," ujar Syarief.
Baca Juga: 4 Korban Gagal Jadi CPNS, Rp 440 Juta Melayang, Nih Pelakunya
Untuk itu, pemotongan tukin gaji ke-13 dan THR bagi PNS golongan rendah pada 2022 menurut dia bukanlah kebijakan yang tepat.
"Jika pemerintah memaksakan kebijakan ini, tentu korbannya adalah keluarga PNS golongan rendah yang jumlahnya sangat banyak di Indonesia,” tandas Syarief Hasan. (fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: