Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tunjangan Kinerja Gaji ke-13 & THR PNS Golongan Rendah Sebaiknya Tetap Diberikan

Minggu, 29 Agustus 2021 – 02:10 WIB
Tunjangan Kinerja Gaji ke-13 & THR PNS Golongan Rendah Sebaiknya Tetap Diberikan - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta peniadaan tunjangan kinerja atau tukin gaji ke-13 dan THR bagi PNS pada 2022 jangan pukul rata.. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menyoroti rencana pemerintah kembali meniadakan tunjangan kinerja atau tukin berupa gaji ke-13 dan THR bagi PNS sebagaimana tertuang dalam RAPBN 2022.

Menurut politikus senior Partai Demokrat itu, peniadaan tunjangan kinerja tersebut bakal berdampak pada daya beli terutama PNS golongan rendah.

Syarief mengatakan seharusnya pemerintah tidak perlu memukul rata peniadaan tunjangan kinerja atau tukin gaji ke-13 dan THR pada semua golongan PNS.

"Sebab, masih banyak PNS yang mendapatkan gaji sebesar Rp 1,5 juta, jauh di bawah UMR. Ini tentu perlu dijadikan pertimbangan," ucap Syarief dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/8).

Dia menyebut tidak semua golongan PNS mendapatkan penghasilan yang sama. Ada pegawai negeri yang mendapatkan gaji kecil sehingga masih cukup berat untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari.

Oleh karena itu, dia menyatakan beban keluarga juga patut menjadi pertimbangan pemerintah untuk tetap memberikan tunjangan bagi PNS golongan rendah.

Politikus kelahiran Palopo, Sulawesi Selatan itu berpandangan pemerintah perlu melakukan klasterisasi peniadaan tunjangan kinerja PNS berdasarkan golongan.

Untuk itu, kata menteri Koperasi dan UKM era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, bagi PNS golongan rendah yang mendapatkan tunjangan terkecil seharusnya tetap diberikan gaji ke-13 dan THR.

Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta peniadaan tunjangan kinerja atau tukin gaji ke-13 dan THR bagi PNS pada 2022 jangan pukul rata.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close