Tunjangan Pejabat Pemda Akan Dibatasi
42 Persen APBD Tersedot Untuk Belanja PegawaiJumat, 30 Juli 2010 – 17:09 WIB
Menurut Mendagri, kesenjagan besaran tunjangan antara daerah satu dengan lainnya itu akan menyulitkan mutasi pegawai. “Kalau ada mutasi dari lahan kering (daerah miskin) ke lahan subur (daerah kaya) mungkin tidak jadi masalah. Tetapi ini jadi masalah kalau sebaliknya?” ulasnya.
Karenanya Mendagri akan mengkaji aturan yang tepat untuk mengatur batasan belanja aparatur di APBD sekaligus besaran tunjangan untuk pejabat Pemda. “Soal range (besaran) belanja aparat dan tunjangan itu yang akan kita kaji formulasi dan aturannnya yang tepat,” pungkasnya.(ara/jpnn)