Tunjangan Pejabat Struktural Sedot Rp 275 M per Bulan
Sabtu, 15 November 2014 – 15:12 WIB
Misalnya di pusat tinggal pejabat eselon satu dan dua, sedangkan eselon tiga dan empat dihilangkan, kecuali untuk jabatan tertentu yang masih butuh eselon tiga dan empat. Demikian juga di daerah, eselon empat dan limanya akan dihilangkan.
"Dengan restrukrisasi jabatan eselon ini konsekuensinya diganti dengan jabatan fungsional tertentu. Konsekuensinya tunjangannya harus diperhitungkan agar tidak jomplang," tuturnya. (esy/jpnn)