Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tunjangan PNS Boleh Diberikan Jelang Lebaran

Jumat, 03 Agustus 2012 – 03:49 WIB
Tunjangan PNS Boleh Diberikan Jelang Lebaran - JPNN.COM
JAKARTA - Pemerintah pusat mewanti-wanti pemda agar tidak menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawainya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Sekjen Kemendagri) Diah Anggraeni mengatakan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, APBD dilarang dialokasikan untuk pemberian THR bagi para PNS.

"Nggak bisa. Nggak bisa dianggarkan," ujar Diah Anggraeni kepada wartawan di Jakarta, kemarin (2/8).

Sesuai ketentuan di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang pedoman pengelolaaan keuangan daerah, tidak ada ketentuan yang mengatur tentang pemberian THR bagi PNS.

JAKARTA - Pemerintah pusat mewanti-wanti pemda agar tidak menganggarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawainya. Sekretaris Jenderal Kementerian

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA