Tuntaskan Pencurian Pulsa
Rabu, 22 Februari 2012 – 04:29 WIB
Munurut Mahfudz, hal itu disebabkan karena ternyata banyak content provider yang tidak berizin namun bekerjasama dengan operator selular. "Dan ada operator selular yang bertindak juga sebagai content provider dimana semua itu bisa terjadi karena masih lemahnya regulasi yang dibuat oleh pemerintah dalam hal di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor I Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium dan Pengiriman Pesan Singkat. Makanya perbaikan Regulasi menjadi sebuah keharusan," bebernya.
Mahfudz menyatakan, Panja Pencurian Pulsa memberikan apresiasi atas kooperatifnya Kementerian Komunikasi dan Informatika dan BRTI dalam menerima masukan, saran dan kritikan dari Panja Pencurian Pulsa. "Saya memberikan apresiasi yang tinggi atas kerjasama yang baik dari pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dan BRTI karena segera melakukan penyempurnaan terhadap Permenkominfo Nomor I thn 2009 dan meminta masukan dan saran dari Panja Pencurian Pulsa Komisi I untuk semakin baiknya regulasi," imbuhnya.
Mahfudz mengharapkan, Peraturan Menteri yang baru bisa segera keluar. "Yang jelas kami sangat serius untuk menuntaskan persoalan pencurian pulsa ini dari semua aspek. Publik silahkan memberikan masukan dan juga ikut mengawasi kami di Panja Pencurian Pulsa Komisi I," pungkasnya. (yay)