Tuntut Keadilan, Ketua IAI Jateng Gugat Pengurus Pusat
Sebelum melayangkan gugatan, lanjut Sugito, kliennya sudah berupaya untuk melakukan komunikasi dengan pengurus pusat sebagai itikad baik. Namun tidak pernah ada respon positif.
“Usaha untuk mempertemukan Ketua PD IAI Jawa Tengah dengan Pengurus Pusat IAI juga sudah diupayakan oleh senior-senior apoteker, namun lagi-lagi tidak direspon positif oleh Pengurus Pusat IAI,” tuturnya.
“Sehingga menurut penggugat satu-satunya jalan terbaik adalah dengan melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke pengadilan,” kata alumnus Universitas Islam Indonesia ini.
Terkait materi gugatan, Sugito menyatakan, pihaknya menilai bahwa perbuatan PP IAI merupakan perbuatan melawan hukum. Untuk itu dalam tuntutan gugatan, pihaknya meminta agar surat keputusan pemberhentian Ketua IAI Jawa Tengah dinyatakan bertentangan dengan hukum.
Pihaknya juga meminta Surat Keputusan Pemberhentian Nomor Kep.085/PP.IAI/1822/VII/2020 tertanggal 16 Juli 2020 atas nama Jamaludin dibatalkan. Dan mengembalikan jabatan Ketua Pengurus Daerah IAI Jawa Tengah Kepada Jamaludin.
Selain itu, pihaknya juga meminta majelis hakim Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 600 juta dan kerugian immaterial sebesar Rp. 1 miliar.
“Kita juga meminta majelis hakim menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu atau Uit Voerbaar Bij Vooraad, walaupun ada bantahan, Banding maupun Kasasi,” pungkas Sugito.