Tuntut Kewenangan, DPD Ajukan Judicial Review ke MK
Selasa, 11 September 2012 – 19:40 WIB
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta mengatakan seluruh pimpinan dan anggota DPD saat ini dalam satu sikap yakni segera mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), memohon wewenang DPD disesuaikan dengan UUD 45. Soal kapan judicial review diajukan, menurut senator asal Provinsi Bali itu, akhir pekan ini sudah dapat dipastikan. "Hari ini Tim Advokasi DPD rapat bersama pimpinan DPD dan PPUU guna memutuskan kapan upaya hukum tersebut disampaikan ke Mahkamah Konstitusi," kata I Wayan Sudirta, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, senayan Jakaarta, Selasa (11/9).
Berbeda dengan isu yang selama ini diapungkan DPD yaitu mengajukan amandemen dan legislativ review yang tidak membuahkan hasil, kali ini DPD membidik isu lain yakni menuntut agar kewenangan DPD disesuaikan dengan UUD 45. "Sekarang bukan lagi soal penguatan tapi meminta agar kewenangan DPD disesuaikan dengan konstitusi dasar RI," imbuhnya.
Berdasarkan Pasal 22D UUD 45, DPD memiliki kewenangan legislasi diantaranya berupa kewenangan untuk dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang dan ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang-bidang tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D Ayat (1) dan Ayat (2) UUD 45.
JAKARTA - Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), I Wayan Sudirta mengatakan seluruh pimpinan dan anggota DPD
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
MotoGP Mandalika 2024 Libatkan 3000 Kru Lokal
-
Ita Purnamasari Tampil Memukau di Music Konser Rock & Feast Golden Boutique Hotel
-
Lurah Rawasari Hadir di Sidang Dugaan Pemalsuan Surat Tanah Girik Jalan Pramuka Ujung
-
Kakak Nikita Mirzani Minta Kasus Lolly Tak Dijadikan Bahan Bercandaan
-
Jokowi Dulu Dipuji, Kini Dicaci, Andika Perkasa Dicueki Kapolda Jateng | Reaction JPNN
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Polisi Sudah Identifikasi Mayat yang Ditemukan Penuh Ulat di Lombok Timur
Selasa, 01 Oktober 2024 – 07:00 WIB - Hukum
Pembubaran Diskusi FTA, Setara Institute Singgung Akuntabilitas Kepolisian
Selasa, 01 Oktober 2024 – 06:40 WIB - Hukum
Pelaku Suap Seleksi PPPK di Madina Dituntut Hukuman 18 Bulan Penjara
Selasa, 01 Oktober 2024 – 05:00 WIB - Humaniora
7.777 Kader GP Ansor Banten Bakal Gelar Apel Kesaktian Pancasila
Selasa, 01 Oktober 2024 – 03:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Delapan Prabowo
Selasa, 01 Oktober 2024 – 06:25 WIB - Liga Indonesia
Klasemen Liga 1: Borneo FC Gagal Gusur Persebaya Surabaya
Selasa, 01 Oktober 2024 – 06:04 WIB - Seleb
Nikita Mirzani tak Segan Polisikan Warganet yang Mengedit Wajah Putrinya untuk Diolok-olok
Selasa, 01 Oktober 2024 – 01:11 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Selasa 1 Oktober 2024
Selasa, 01 Oktober 2024 – 05:34 WIB - Gosip
Olla Ramlan: Jangan Macam-Macam, Vadel!
Selasa, 01 Oktober 2024 – 04:09 WIB