Tuntut Kewenangan, DPD Ajukan Judicial Review ke MK
Selasa, 11 September 2012 – 19:40 WIB
Menurut dia, ada dua UU yang substansinya terkait dengan kewenangan DPD, yaitu kewenangan mengajukan RUU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D untuk ikut membahas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D Ayat (2).
Dalam kaitan substansi yang mereduksi kewenangan DPD untuk dapat mengajukan RUU sebagaimana dimaksud dalam UUD 45, kata I Wayan, terdapat lima persoalan mendasar pertama, tidak dilibatkannya DPD dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai awal proses legislasi. Kedua, UU MD3 dan UU P3 telah mereduksi Kewenangan Legislasi DPD menjadi setara denagn kewenangan legislasi anggota, komisi dan gabungan komisi DPR.
Ketiga lanjutnya, UU MD3 secara sistematis tidak mengikutsertakan DPD dari awal proses pengajuan Rancangan Undang-Undang.